Layanan Masyarakat
Polres Lamongan menyediakan berbagai layanan masyarakat yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan publik. Berikut adalah beberapa layanan utama yang dapat diakses oleh masyarakat:๐ 1. Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
-
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran
-
Pas foto ukuran 4ร6 berlatar merah sebanyak 7 lembar
-
Surat rekomendasi dari Polsek setempat
-
Kartu sidik jari (jika sudah melakukan perekaman sebelumnya)
-
-
Biaya: Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
-
Jam Pelayanan:
-
SeninโJumat: 08.00โ14.00 WIB
-
Sabtu: 08.00โ11.00 WIB
-
-
Catatan: Untuk perpanjangan SKCK, tambahan persyaratan berupa SKCK lama (asli) diperlukan.
๐ฆ 2. Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Polres Lamongan telah menerapkan berbagai inovasi dalam pelayanan SIM, antara lain:
-
Sistem Antrean Elektronik: Memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran dan mengurangi waktu tunggu.
-
SIM Sempal (SIM Para Nelayan): Program khusus untuk memfasilitasi nelayan dalam memperoleh SIM.
-
SIM Kompeni (Komunitas Petani): Layanan khusus bagi komunitas petani untuk mendapatkan SIM dengan mudah.
-
Pembayaran PNBP SIM melalui Aplikasi LinkAja: Memberikan kemudahan dalam proses pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
๐ฎ 3. Program Polisi RW
Polres Lamongan telah meluncurkan program “Polisi RW” dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepolisian hingga tingkat Rukun Warga (RW). Sebanyak 250 personel ditugaskan untuk:
-
Melakukan interaksi rutin dengan masyarakat untuk membangun hubungan yang baik.
-
Mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan yang ada di lingkungan RW.
-
Bersama warga, menyelesaikan permasalahan kecil secara musyawarah.
-
Melakukan pemantauan terhadap potensi kerawanan di wilayah RW.
๐ฒ 4. Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Untuk memudahkan akses layanan, Polres Lamongan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi SuperApps Presisi Polri. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat:
-
Mendaftar dan memperpanjang SKCK secara online.
-
Mengakses informasi terkait pelayanan kepolisian lainnya.
๐ Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Publik
Atas berbagai inovasi tersebut, Polres Lamongan meraih penghargaan Kategori A untuk Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polres Lamongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.